Sabtu, 30 Juli 2011

Pentingnya Menghafal dan Memahami Al Quran

Al Quran diturunkan kepada Muhammad Rasulullah SAW selama 23 tahun masa kerasulan beliau. Al Quran di turunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah SAW dengan perantaraan malaikat Jibril. Malaikat Jibril menurunkan Al Quran ke dalam hati Rasulullah dan beliaupun langsung memahaminya. Hal ini disebutkan dalam Al Quran surat Al Baqarah (2) : 97.

qs-2-97.gif

Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.”

Kemudian Rasulullah SAW mengajarkan Al Quran itu kepada para shahabatnya. Mereka menuliskannya di pelepah daun daun kering, batu, tulang dll. Pada saat itu belum ada kertas seperti zaman modern sekarang ini. Kemudian para shahabat langsung menghafalnya dan mengamalkannya. Demkian Al Qur;an di ajarkan kepada para shahabat-shahabat yang lain. Al Quran difahami dengan menghafal. Bukan dengan sekedar membaca.

Pada saat Rasulullah telah wafat, banyak terjadi peperangan. Dalam peperangan Yamamah misalnya , banyak para sahabat pemghafal Quran yang syahid. Melihat kondisi ini Umarpun meminta Abu bakar sebagai khalifah untuk membuat Mushaf Al Quran. Abu bakar sempat menolak. „ Apakah engkau meminta aku untuk melakukan apa yang Rasulullah tidak lakukan ?“ ujar beliau. Tapi dengan gigih Umar bin Khattab menjelaskan urgensinya pembuatan Mushaf bagi kepentingan kaum muslimin di masa yang datang. Akhirnya Abu Bakarpun dapat diyakinkan dan kemudian setuju dengan ide Umar bin Khattab.

Abu Bakarpun lalu meminta Zaid bin Haritsah untuk melakukan tugas ini. Zaid bin Haritsah pun sempat berkata : „ Apakah engkau meminta aku untuk melakukan apa yang Rasulullah tidak lakukan ?“. Tapi akhirnya Zaidpun setuju dan mulai mengumpulkan shahifah-sahhifah yang tersebar di tangan para shahabat yang lain. Batu, daun-daun kering, tulang dll itupun disimpan di rumah Hafsah.

Barulah pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, Mushaf Al Quran selesai sebanyak 5 buah. Satu disimpan Utsman dan 4 yang lain disebar ke : Makkah, Syria, Basrah dan Kufah. Jadi pada saat itu para shahabat, tabi’it dan thabi’i tabiin mempelajari al Quran dengan menghafal karena jumlah Mushaf yang sangat sedikit.

Bagaimana dengan kondisi zaman sekarang? Bila kita perhatikan di sekitar kita, diantara teman-teman dan keluarga kita, ada berapa persen diantara mereka yang hafal Al Quran ? Berapa persen yang sedang menghafal Al Quran? Mungkin kita susah memberikan persentase karena dihitung dengan jari-jari tangan kita belum tentu genap semuanya.

Kaum muslimin saat ini masih cukup berpuas diri dengan membaca Mushaf Al Quran dan tidak memahami maknanya. Padahal membaca Al Quran baru langkah awal interaksi Al Quran. Al Quran sebagai petunjuk bagi kita tidak cukup dibaca tapi juga dihafal dan difahami.

Mungkin ada sebagian yang berkata mengapa perlu menghafal ? Tidakkah cukup dengan membaca Mushaf dan membaca tarjemahan ? Ternyata tidak cukup. Dengan menghafal Al Quran ada „rasa“ (atau zauk) yang diberikan Allah kepada hati kita. Rasa ini didapat karena ayat-ayat yang dibaca berulang-ulang. Pengulangan kalam-kalam suci itulah yang menjadi „makanan“ untuk hati. Dan sesuai dengan ayat di Al Baqarah : 97 diatas, Al Quran itu diturunkan di hati Nabi Muhammad. Bukan di akal fikiran beliau. Artinya Al Quran itu konsumsi/makanan hati bukan sekedar fikiran.

Rasa inilah yang menjadikan kita nikmat mengenal Allah, memahami kehendakNya dan ringan melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala laranganNya. „ Rasa „ ini kurang ada juga sedikit ketika kita hanya membaca. Apalagi bila membacanya tidak diiringi dengan pemahaman artinya. Dan membaca tidak diulang-ulang. Efeknya sangat berbeda dengan mengulang-ulangnya.

Kaum muslimin saat ini cukup berpuas diri dengan membaca „buta“ Al Quran dan menimba ilmu dari para ustadz, kiai dan pemuka-pemuka agama. Tanpa menghilangkan rasa hormat kepada para penyampai-penyampai risalah agama, kita sebagai hamba Allah, secara individual juga mempunyai kewajiban berusaha memahami Al Quran dari aslinya langsung dari firman-firmanNya.

Bila kita menghafal dan mentadaburi Al Quran maka Allah akan mengajarkan kepada kita pengetahuan melalui hati kita dengan perantaraan ilham. Seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat Asy Syams ayat 8-10:

qs-91-8-10.gif“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.“

Ilham ini dapat dirasakan dengan dalam hati kita. Bukankah kita pernah bingung tentang suatu masalah, kemudian pada suatu saat kita, „cling“ mememukan cara untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Itulah ilham.

Atau ilham itu sebagai furqan atau pembeda mana-mana amal yang haq dan mana-man yang bathil. Sebagai misal ketika kita masuk ke tempat maksiat maka hati kita akan terasa tidak enak, tidak nyaman. Itulah peringatan dari hati kita yang bersih. Furqan inilah yang dibutuhkan di dalam kehidupan ketika berperang dengan bisikan-bisikan syaithan yang membujuk-bujuk kita untuk berbuat maksiat dengan iming-iming duniawi yang menggiurkan. Karena itu sangatlah kita memerlukan furqan yang menjadikan kita mantap mengetahui yang haq dan yang bathil. Seperti disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam surat Al Anfaal ayat 29:

qs-8-29.gif

Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. dan Kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Al Quran juga sebuah petunjuk/pedoman hidup bagi kita kaum muslimin :

Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.
(QS Al Baqarah : 2)

Jadi intinya Al Qu’an adalah pedoman hidup. Tapi hanya segelintir orang yang hafal dan faham Al Quran. Bagaimana Al Quran bisa menjadi pedoman hidup seorang muslim secara individual bila membaca dan memahaminya secara tuntas saja belum dilakukan ? Dan banyak diantara kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum pernah membaca dengan tuntas Al Quran.

Bayangkan apabila kita akan pergi ke puncak Gunung Semeru. Sebelum pergi kita dibekali dengan peta, rambu-rambu dan petunjuk-petunjuk oleh seorang pendaki gunung profesional. Tetapi kita tidak memahami petunjuk-petunjuk tersebut. Apakah kita dijamin akan sampai di puncak gunung semeru dengan selamat ? Kita mungkin lebih senang bertanya dengan penduduk setempat. Bila kita bertemu dengan penduduk yang sangat kenal gunung semeru mungkin kita akan sampai dengan selamat. Tetapi bila orang kita tanya juga kurang faham jalan ke puncak gunung, akankah kita sampai ke puncak dengan selamat atau mungkin kita bisa tersesat ? Padahal bila kita memahami, petunjuk, peta dan juga bertanya maka kita akan mendapat jalan pintas untuk sampai ke puncak gunung.

Memang solusi pemahaman Al Quran ini tidak akan dapat berhasil bila sistem pendidikan agama tidak berjalan intensif sejak dini. Sebagai permisalan, bahasa Inggris diajarkan sejak SD. Maka kita lihat ketika lulus SMA para mahasiswa sudah bisa belajat dari diktat berbahas Inggris. Bila sistem ini diterpakan juga untuk bahasa Arab (sebagai media inti pemahaman Al Quran) maka ketika berumur 20-25 seorang muslim sudah mulai bisa memahami Al Quran dengan mandiri.

Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin, memahami Al Quran bukan fardhu kifayah yang dibebankan kepada ulama, kiai atau ustadz. Tapi seperti dicontohkan oleh para sahabat, membaca, menghafal, memahami dan melaksanakan Al Quran dilakukan sebagai kewajiban indivial setiap kaum muslimin. Bila secara individu seorang muslim meningkat kualitasnya, keluarga yang dibinanya juga akan berkulaitas sehingga akhirnya sebuah masyarakat madani yang dirindukan selama ini juga dapat terwujud.

Demikianlah renungan kita tentang Al Quran. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua sehingga kita menjadi orang-orang yang mencintai Al Quran, membacanya, menghafalkannya, memahaminya dan mengamalkannya.

Wallahu alam bi shawab

Selasa, 03 Mei 2011

Analisa Kriminologis terhadap Prostitusi Yang Dilakukan Mahasiswi di Malang.”

Oleh : Haris, SH

  1. Pendahuluan

Kejahatan adalah sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat, dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. Menurut pendapat Kartini Kartono: Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya”.1

Dan sepanjang sejarah hal tersebut adalah merupakan suatu hal yang ditakuti oleh masyarakat, tetapi hal tersebut selalu ada di dalam masyarakat karena merupakan suatu penyakit. Seorang ahli sosiologi berpendapat dari sudut sosiologis.

“Bahwa kejahatan itu bersumber di masyarakat, masyarakat yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan masyarakat sendiri yang menanggung akibatnya dari kejahatan itu walaupun secara tidak langsung, oleh karena itu untuk mencari sebab-sebab kejahatan adalah di masyarakat”2

Pendapat tersebut di atas menitik beratkan bahwa penyebab dari tindak kejahatan/tindak pidana adalah karena masyarakat memberi kesempatan terhadap timbulnya kejahatan. Tetapi di lain pihak ada yang berpendapat lain seperti apa yang dikemukakan Cesare Lombroso seorang dokter Italia yang bekerja di penjara-penjara. Hasil-hasil penelitian Lombroso atas narapidana di penjara-penjara telah melahirkan teori-teori Lombroso yang telah mempengaruhi tentang sebab kejahatan pada saat itu yaitu:

“Type-type kriminal dengan prinsip-prinsip atavisme yang menyatakan adanya proses kemunduran kepada pola-pola primitif dari speciesnya yaitu tiba-tiba muncul ciri-ciri milik nenek moyang, yang semula lenyap selama berabad-abad, dan kini timbul kembali”.3

Di lain pihak para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat lain yakni mereka berpendapat: “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.4

Dan inipun masih ada lagi pendapat Aristoteles (384. 322 S.M) yang menyebutkan: “Adanya hubungan di antara masyarakat dan kejahatan yaitu dalam wujud peristiwa kemiskinan menimbulkan pemberontakan dan kejahatan”.5

Kejahatan memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu ketenteraman, kedamaian serta ketenangan masyarakat yang seharusnya lenyap dari muka bumi ini, namun demikian seperti halnya siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan, kebajikan dan sebagainya.

Hal ini akan nampak pula ada ungkapan di bawah: “… kejahatan yang selalu akan ada, seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang, seperti halnya musim yang akan berganti-ganti dari tahun ke tahun.6

Dari ungkapan di atas maka jelaslah bahwa walaupun kejahatan merupakan suatu gangguan terhadap ketentraman, ketenangan dan keamanan masyarakat yang harus dihilangkan dari muka bumi ini, namun sesuai dengan sifat kodratnya sebagai kebalikan dari adanya kebaikan, maka kejahatan tersebut akan selalu ada dan akan tetap ada di muka bumi ini tidak dapat dimusnahkan sama sekali.

Yang menarik dalam perkembangan kejahatan itu ialah akhir-akhir ini tidak sedikit wanita-wanita yang terlibat dalam tindak kejahatan yang sebelumnya hanya lazim dilakukan laki-laki, misalnya ikut serta dalam penodongan, perampasan kendaraan bermotor, pembunuhan atau bahkan otak perampokan. Maka citra wanita yang seolah-olah lebih bertahan terhadap kejahatan, mulai pudar. Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan di sementara kalangan wanita, sebab sampai sekarang secara diam-diam wanita dianggap sebagai benteng terakhir meluasnya kriminalitas.

Hukum sendiri sebenarnya sudah memberi peringatan bahwa barang siapa yang mengadakan pelanggaran hukum baik itu laki-laki ataupun wanita dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya. Hal tersebut telah dijelaskan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi orang yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”.7

Berdasarkan pada KUHP pasal 2 tersebut, maka hukum yang berlaku di Indonesia tidak membedakan golongan, suku, maupun jenis kelamin, baik itu pria maupun wanita adalah sama dalam mentaati segala perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum dalam kontekstual sebenarnya cukup ideal untuk dijadikan salah satu upaya menakut-nakuti siapapun agar tidak berbuat jahat. Namun dalam realita tujuan itu tak mudah dicapai. Hal ini bisa dilihat dari berita majalah-majalah ataupun surat kabar-surat kabar yang sering memuat berita tentang kejahatan, bukan saja dilakukan oleh orang laki-laki tetapi juga dilakukan oleh wanita, dan tidak sedikit jumlah wanita yang melakukan tindak pidana baik kejahatan atau pelanggaran saja. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Betapa tidak, karena wanita adalah sebagai tiang negara. Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa wanita diibaratkan sebagai tiang negara, jika wanita dalam suatu negara itu rusak, maka rusak pula negara itu. Dan jika kaum wanita dalam suatu negara itu baik dan shalihah, maka baik pula negara itu”.8

Terasa akan lebih mencengangkan kita, jika kemudian diketahui bahwa dari sekian jenis kejahatan yang dilakukan wanita justeru kejahatan kesusilaan (baca : prostitusi). Anehnya justeru jenis kejahatan ini tidak sedikit diperoleh keterangan justeru dilakukan oleh wanita dari kalangan yang berstatus mahasiswa.

Memang tidak salah jika para sepuh kita sering berujar, bahwa dunia semakin rusak. Terbukti kenyataan sebagaimana di atas, oleh sejumlah kalangan dianggap sudah merupakan kewajaran dalam era kekinian, dimana segala sesuatu lebih mengedepankan kepentingan bisnis dari pada penghormatan nilai etika. Sebagaimana dikatakan Rudy Gunawan, bahwa di era informatika dan global ini, disadari bahwa segala sesuatu memiliki kedekatan dengan segala bentuk erotisme, manusia semakin berlomba memanfaatkan erotisme sebagai pemenuhan prinsip ekonomi, karena telah terbukti erotisme adalah bumbu penyedap yang membuat produk laku keras dan dunia hiburan selalu berusaha memancing sensasi seksual untuk menarik minat konsumen, alhasil dari padanya dihasilkan banyak uang.9

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Prostitusi” mengandung makna suatu kesepakatan antara lelaki dan perempuan untuk melakukan hubungan seksual dalam hal mana pihak lelaki membayar dengan sejumlah uang sebagai kompensasi pemenuhan kebutuhan biologis yang diberikan pihak perempuan, biasanya dilakukan di lokalisasi, hotel dan tempat lainnza sesuai kesepakatan.10

Selanjutnya secara etimologis prostitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Prostitute / prostitution” yang berarti pelacuran, perempuan jalang, atau hidup sebagai perempuan jalang.11 Sedangkan dalam realita saat ini, menurut kaca mata orang awam prostitusi diartikan sebagai suatu perbuatan menjual diri dengan memberi kenikmatan seksual pada kaum laki-laki.

Dari uraian di atas, menarik untuk dilakukan kajian tentang latar belakang atau alasan yang menjadi faktor penyebab tindakan prostitusi itu, apalagi hal itu dilakukan oleh para mahasiswi. Hal mana dilakukan diharapkan untuk menjadi bahan masukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi perbuatan dimaksud di masa-masa dan oleh generasi-generasi mendatang. Oleh karenanya penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Analisa Kriminologis terhadap Prostitusi Yang Dilakukan Mahasiswi di Malang.”

Sesuai dengan istilah dalam judul yang dipilih, maka permasalahan yang hendak dikaji adalah berkaitan dengan tinjauan kriminologis. Artinya permasalahan yang menjadi topik analisa adalah aspek faktor penyebab serta upaya penanggulangan. Oleh karena itu dalam tulisan ini mengandung permasalahan sebagai berikut :

(1). Faktor-faktor apakah yang menyebabkan mereka (mahasiswa) terjun dalam dunia prostitusi ?

(2). Bagaimana upaya penanggulangan dari aparat kepolisian terhadap para pelaku prostitusi tersebut ?

Tujuan dari penelitian ini antara lain adalah :

(1). Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan mereka (mahasiswa) terjun dalam dunia prostitusi ?

(2). Bagaimana upaya penanggulangan dari aparat kepolisian terhadap para pelaku prostitusi tersebut ?

Dengan Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat atau kegunaan antara lain adalah :

(1). Bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan Hukum khususnya bidang Ilmu hukum Pidana maupun bidang ilmu Kriminologi, diharapkan dengan penelitian ini mampu memperkaya wawasan terutama berkaitan dengan bekerjanya hukum dalam masyarakat.

(2). Bagi kalangan praktisi hukum terutama para penegak hukum, diharapkan sebagai bahan masukan bagi bahwa dalam realita kehidupan sosial masyarakat kota Malang, ditemukan adanya praktek-praktek prostitusi oleh kalangan mahasiswi, yang dengan itu perlu penyikapan yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(3). Bagi masyarakat luas, diharapkan mampu membukakan mata hati dan telinga mereka bahwa sesungguhnya di tengah-tengah kehidupan yang nampak aman, tenteram dan damai masih juga terdapat suatu kenyataan yang cukup memprihatinkan dan perlu penyadaran bersama yaitu bahwasanya ada sebagian anggota masyarakat yang memerlukan wahana penyadaran akan perilaku menyimpang.

Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Kriminologis. Dalam pendekatan Kriminologis ini, penulis melakukan kajian dari aspek causa (faktor penzebab) kejahatan dan upaya penanggulangan kejahatannya.

Lokasi penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah lokasi Malang Raya, dengan dasar pertimbangan secara kebetulan di wilayah ini berdasarkan observasi awal ditemukan adanya praktek-praktek Prostitusi oleh kalangan mahasiswi di beberapa tempat hiburan malam maupun di beberapa hotel di Malang.

Dalam penelitian ini terlebih dahulu dilakukan pengumpulan data, yang mana meliputi data primer dan sekunder.

a. Data Primer adalah data yang diperoleh dengan melakukan pengamatan maupun studi lapangan secara langsung kepada responden.

Data primer ini diperoleh dengan penelitian lapangan ke beberapa lokasi yang disinyalir terdapat praktek-praktek prostitusi, sekaligus dengan pelaku-pelaku yang didapat di lokasi yang bersangkutan.

b. Data Sekunder adalah data yang diperoleh melalui penelaahan buku-buku literatur secara teoritis, berbagai peraturan perundangan yang berlaku, majalah, artikel / karya ilmiah. Dalam hal ini penulis menggunakan teori-teori yang diambil dari buku-buku dan peraturan perundangan yang relevan.

Penulis dalam hal ini ini melakukan kegiatan membaca berbagai literatur-literatur khususnya bidang Kriminologi, majalah, koran serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pengumpulan data, dilakukan berbagai metode/teknik meliputi yaitu :

a. Wawancara (interview), yaitu suatu cara untuk memperoleh data, dengan mengadakan tanya jawab dengan responden.

Dalam interview ini dilakukan wawancara dengan para mahasiswi yang melakukan prostitusi, dan terutama pula sebagai salah satu fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan para aparat penegak hukum di lingkungan Polresta Malang, Polres Batu dab Polres Malang.

  1. Dokumentasi, yaitu pencatatan terhadap data-data / dokumen tertentu dari suatu obyek yang ada, sehingga diperoleh data dan informasi yang realistik guna membahas permasalahan yang telah dirumuskan.

Dalam dokumentasi ini penulis melakukan pencatatan secara sistematis dan teratur tentang semua masalah yang ada hubungannya dengan latar belakang dan penyebab dilakukannya Prostitusi tersebut, serta mencatat pula bagaimana upaya-upaya penegakan hukumnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun perguruan tinggi yang bersangkutan.

c). Observasi, yaitu pengamatan secara langsung terhadap suatu gejala yang nampak di lokasi penelitian yang berguna sebagai bahan kajian untuk dikaji dan dibahas sesuai dengan rujukan teori dan peraturan perundangan.

Dalam observasi ini penulis melakukan peninjauan dan pengamatan langsung ke lokasi-lokasi yang disinyalir terdapat praktek-praktek prostitusi seperti klub hiburan malam, hotel-hotel maupun café-café.

Selanjutnya data yang terkumpul dilakukan analisa dengan metode deskriptif analisis, yaitu dilakukan pengolahan data atas hasil penelitian lapangan yang kemudian dipadukan dengan yang didapat dari penelitian kepustakaan yang tujuannya adalah mendapatkan jawaban permasalahan yang telah dikemukakan.

B. Hasil Penelitian dan pembahasan

Setidak-tidaknya ada dua alasan yang mendasari betapa penulis mengalami kesulitan dalam melakukan penelitian, yaitu antara lain : Pertama, penulis adalah seorang wanita, yang tentu sangat terbatas untuk dapat menembus atau memasuki tempat-tempat yang ditengarai terdapat praktek-praktek prostitusi. Penulis sangat kesulitan baik terutama dari sisi waktu yang memang sangat larut malam; Kedua, harus diakui bahwa tempat-tempat seperti itu sangat tertutup rapat, tidak sembarang orang mengetahui adanya hal tersebut. Dalam menyiasati hal ini, penulis menggunakan atau memanfaatkan orang-orang khusus, baik seorang teman yang biasa demikian, ataupun petugas.

Sebelum mengupas tentang faktor-faktor penyebab pelaku terjun dalam dunia prostitusi, guna ilustrasi dan pemahaman lebih lanjut, terlebih dahulu penulis paparkan mengenai 4 hal yaitu tempat, waktu, dan siapa (personal), maupun modus atau cara dilakukannya prostitusi.

      1. Tempat-tempat praktek prostitusi

Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa tidak sembarang orang mengetahui akan adanya tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk praktek prostitusi ini. Di wilayah Malang Raya (Kota, Kabupaten Malang maupun kota Batu), tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk prostitusi adalah sama, yaitu : hotel dan ada kalanya rumah-rumah perorangan.

Untuk jelasnya mengenai tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk praktek prostitusi ini, dapat dilihat dari tabel berikut :

Tabel I

Tempat-tempat dilakukan Prostitusi

NO

JENIS TEMPAT

JUMLAH

%

1.

Hotel-hotel

7

70%

2.

Rumah-rumah perorangan

3

30%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa kebanyakan yang seringkali digunakan untuk ajang praktek prostitusi adalah hotel-hotel sebanyak 7 (70%), selanjutnya di rumah-rumah perorangan (tempat kost atau kontrakan atau rumah teman 3 (30%).

Sedangkan hotel-hotel yang juga terkadang dijadikan praktek prostitusi adalah seperti Regent Park, Kartika, Montana II, Wijaza, Orchid, Mentari dan Mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan rumah-rumah perorangan disini, adalah rumah tempat kost atau kontrakan. Dan adakalanya rumah teman zang terdapat pada pemukiman penduduk yang di dalamnya tersedia ruangan khusus yang bisa digunakan untuk melakukan hubungan seksual.

      1. Waktu-waktu Prostitusi

Hampir dipastikan bahwa praktek-praktek prostitusi umumnya hanya dilangsungkan pada malam hari terutama yang di hotel-hotel, kecuali yang dilakukan di rumah-rumah perorangan, yang dimungkinkan waktunya siang hari tergantung pesanan atau kemauan konsumen.

Untuk jelasnya mengenai waktu-waktu yang biasanya digunakan untuk praktek prostitusi ini, dapat dilihat dari tabel berikut :

Tabel II

Waktu-waktu dilakukan Prostitusi

NO

WAKTU (JAM)

JUMLAH

%

1.

Malam hari

6

60%

2.

Siang hari

4

40%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa kebanyakan waktu-waktu yang seringkali digunakan untuk ajang praktek prostitusi adalah malam hari, terutama yang dilakukan di hotel-hotel ternama (berbintang) sebanzak 6 (60%), sedangkan yang dilakukan pada siang hari biasanya di tempat kost atau kontrakan sejumlah 4 (4%).

Selain berkenaan dengan jam-jam yang sering terdapat praktek prostitusi, dapat pula dikemukakan disini adalah bahwa praktek prostitusi tersebut sebagaian besar dilakukan pada hari sabtu dan minggu, hal ini dapat dipahami mengingat selain hari-hari itu mereka disibukkan oleh tugas kuliah.

      1. Pelaku praktek Prostitusi

Berkenaan dengan individu personel pelaku ini, penulis mengklasifikasikan ke dalam strata tingkat berdasarkan tahun kuliah, latar belakang ekonomi, dan ketaatan dalam beribadah.

    1. Tingkat (tahun kuliah) Pelaku Prostitusi

Mengenai tingkat (tahun kuliah) pelaku prostitusi ini, penulis membagi kedalam strata tingkat 1, tingkat 2, tingkat 3, tingkat 4, dan tingkat atas (lebih dari 4 tahun).

Mengenai kejelasan tentang tingkat (tahun kuliah) pelaku prostitusi, berikut ini data hasil penelitian sebagaimana dipaparkan dalam tabel berikut :

Tabel III

Data Tingkat (tahun kuliah) Pelaku Prostitusi

NO

USIA

JUMLAH

%

1.

Tingkat 1

0

0

2.

Tingkat 2

1

10%

3.

Tingkat 3

2

20%

4.

Tingkat 4

2

20%

5.

Tingkat atas

5

50%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang duduk di tingkat atas (lebih dari 4 tahun) yaitu sebanyak 5 orang (50%), selanjutnya yang duduk di tingkat 3 dan 4 masing-masing sebanyak 2 orang (20%) dan yang paling sedikit adalah yang duduk di tingkat 1 sebanyak 1 orang (10%). Sedangkan untuk duduk di tingkat 1 tidak ditemukan yang melakukan praktek prostitusi.

3.2. Latar Belakang ekonomi Pelaku Prostitusi

Mengenai latar belakang ekonomi pelaku prostitusi ini, penulis agak kesulitan mendata secara pasti, mengingat untuk mengorek data tentang tingkat ekonomi sangat sulit, karena berkaitan dengan privacy, sehingga data yang dimunculkan hanya berdasarkan sumber penghasilan dari mereka. Yaitu berasal dari orang tua, berasal dari usaha mandiri, ataupun selain dari orang tua, juga mandiri. Dengan catatan usaha mandiri dimaksud adalah salah satunya dari profesi prostitusi tersebut. Untuk jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut ini :

Tabel III

Data Sunber Penghasilan Ekonomi Pelaku Prostitusi

NO

JENIS SUMBER PENGHASILAN

JUMLAH

%

1.

Orang tua

2

20%

2.

Mandiri

5

50%

3.

Orang tua dan Mandiri

3

30%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang menjadikan usaha prostitusi sebagai bagian dari sumber penghasilan mereka yaitu sejumlah 5 orang (50%), sedangkan lainnya adalah murni bantuan dari orang tua yaitu 2 orang (20%), dan sisanya selain bantuan orang tua juga usaha mandiri yaitu 3 orang (30%).

3.3.Tingkat pengamalan Ibadah Pelaku Prostitusi

Mengenai tingkat pengamalan ibadah keagamaan pelaku prostitusi ini, penulis agak kesulitan mendata secara pasti, mengingat untuk mengorek data tentang tingkat keimanan sangat sulit, karena berkaitan dengan isi hati yang sulit indikatornya, sehingga data yang dimunculkan hanya berdasarkan pengamatan penulis dalam keseharian selama beberapa hari saja. Untuk jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut ini :

Tabel IV

Data Tingkat pengamalan ibadah Pelaku Prostitusi

NO

TINGKAT PENGAMALAN IBADAH

JUMLAH

%

1.

Sangat rutin beribadah

1

10%

2.

Rutin Ibadah

1

10%

3.

Tidak Ibadah sama sekali

8

80%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang ibadahnya kurang sama sekali (tidak ibadah) yaitu sejumlah 8 orang (80%), sedangkan lainnya adalah sangat rutin 1 orang (10%) dan sekedar rutin yaitu masing-masing 1 orang (10%).

      1. Modus/cara dalam praktek Prostitusi

Berkenaan dengan cara / modus dilakukannya praktek prostitusi ini, harus diakui kenyataannya sangat beragam, tergantung dari tempat dan transaksi atau kemaun dari konsumen. Secara umum kronologisnya dipaparkan sebagai berikut :

Modus I, umumnya dilakukan di hotel-hotel

Antara konsumen yang umumnya para pejabat, pengusaha atau orang-orang berduit lainnya menghubungi lewat HP, dan langsung ketemu di hotel yang dipilih, kemudian setelah melakukan hubungan seksual konsumen langsung membayar sebagaimana disepakati awal. Harga beragam mulai Rp. 300.000,- hingga Rp. 500.000,- sekali pakai. Akan beda jika menginap atau 24 jam yang mencapai angka Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.000.000,-

Modus II, umumnya dilakukan di tempat-tempat kost

Umumnya konsumen dalam modus ini adalah para mahasiswa. Dengan hanza berbekal info dari mulut ke mulut, biasanya konsumen langsung jemput di tempat kost mahasiswi yang bersangkutan langsung di bawa ke tempat kost konsumen. Bisa juga ketemunza mereka (antara konsumen dan mahsiswi) di sebuah tempat hiburan malam, kemudian diajak pulang menuju tempat kost konsumen. Nilai transaksi paling mahal Rp. 200.000,-

C. Faktor-faktor Penyebab Mahasiswi Terjun dalam Prostitusi

Sebagaimana dikemukakan dalam bab terdahulu, bahwa banyak kemungkinan yang menjadi faktor penyebab yang melatarbelakangi seseorang melakukan perbuatan jahat atau menyimpang. Oleh karenanya tentu juga demikian halnya dengan perilaku para mahasiwi prostitusi ini, ada beberapa hal yang menjadi motif atau latar belakang mereka. Berdasarkan hasil penelitian ternyata secara garis besar ada 3 faktor penyebab yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan atau ikut-ikutan dan faktor kesenangan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut :

Tabel V

Data Latar belakang / motif Pelaku Prostitusi

NO

JENIS MOTIF/PENYEBAB

JUMLAH

%

1.

Kesenangan

2

20%

2.

Ekonomi

5

50%

3.

Lingkungan

3

30%

Jumlah

10

100%

Sumber data : Olah data hasil Observasi di wilayah Malang

Dari data tabel di atas, menunjukkan bahwa mayoritas dari mahasiswi terjun ke dunia prostitusi dilandasi motif ekonomi yaitu 5 orang (50%), sedangkan yang 3 orang (30%) karena faktor lingkungan, sedangkan sisanya 2 orang (20%) karena faktor kesenangan semata.

Secara rinci mengenai keterangan data tabel di atas dapat diperkuat dari hasil penelitian berupa hasil wawancara dengan sejumlah responden sebagaimana diuraikan dalam diskripsi berikut ini. Diskripsi sengaja dipaparkan dalam bentuk hasil olah data dari wawancara dengan pelaku.

  1. Faktor Ekonomi

Kebanyakan dari motif yang melatarbelakangi mahasiswi terjun ke dalam dunia prostitusi adalah motif ekonomi, tidak sedikit dari mereka menjadikan profesi ini sebagai sumber penghasilan ekonomi mereka.

Adalah Agn mahasiswi sebuah PTS di Malang, secara jujur mengakui bahwa penghasilan dari profesi prostitusi ini cukup untuk membantu orang tua di Jakarta sekaligus biaya sekolah adik-adiknya yang kecil-kecil. Bahkan dengan hasil yang diperoleh dari profesi ini, dia bisa mengontrak sebuah rumah di kawasan perumahan Blimbing kota Malang dengan seorang pembantu, sedangkan sebagian kamar rumahnya di-kostkan kepada beberapa mahasiswi.12

Lain halnya dengan pengakuan Ich, salah seorang mahasiswi PTS jurusan ekonomi, tanpa ditutup-tutupi bahwa dia mengaku terjun ke dunia prostitusi ini karena kiriman dari orang tua di Banyuwangi sangat minim dan itupun sering terlambat sampai di kota Malang, akibatnya dia sering hutang kepada seorang pejabat teras di kota Malang yang dikenalnya saat dia menjadi penerima tamu sebuah acara dinas yang diadakan Pemkot di sebuah rumah makan. Untuk menutupi hutang tersebut, mereka akhirnya mau melayani hubungan seksual dengan seorang pejabat tersebut, dan anehnya pejabat itu setelah itu lama tak kontak, yang tahu-tahu muncul malah menawarkan untuk menekuni profesi ini dengan mengenalkan pada beberapa pejabat lainnya. Setelah itu maka kebiasaan tersebut menjadi profesi.13

  1. Faktor Lingkungan

Kalau Agn dan Ich lebih disebabkan karena faktor ekonomi, lain halnya dengan Sisk (keturunan) mahasiswi PTN ternama, yang secara terus terang menyombongkan diri bahwa uang banyak (bekerja sebagai penyanyi di sebuah hotel tengah kota Malang, tapi mengapa dia terjun ke dunia prostitusi lebih disebabkan karena pengaruh teman-teman, yang kebetulan satu kost (perumahan Griya Santa) 6 orang semuanya senang begituan di hotel-hotel untuk melayani Om-om. Saya merasa menemukan kebebasan dan kesenangan ketika mampu memuaskan orang lain.14

Demikian juga dengan Des mahasiswi sebuah Akademi Perhotelan, yang secara polos mengaku bahwa dia terjun ke dunia seperti ini, karena ikut-ikutan teman satu kostnya terjun ke dunia prostitusi. Mengenai bayaran uang dia tak pernah peduli. Dia menekuni sebatas ikut-ikut atau meniru apa yang dilakukan oleh teman-temannya, dan hal itu diakui terus terang bahwa kesemuanya itu dijalaninya dengan enjoy, alias suka-suka.15

  1. Faktor Kesenangan

Faktor kesenangan dimaksud dalam faktor penyebab ini adalah motif yang melatarbelakangi terjun ke dunia prostitusi karena hanya untuk kesenangan semata, tanpa ada motif lain. Profesi dilakukan dengan dasar untuk memperoleh kepuasan batin semata.

Adalah Tk seorang mahasiswi PTS seputaran Dinoyo, mengaku bahwa profesi ini baginya untuk mencari kepuasan batin, terutama kepuasan seksual. Bahkan dengan statusnya sebagai janda, apa yang dilakukan selama ini membuat dia kecanduan dan menjadikannya sebagai kebutuhan utama. “Jika saya tidak ada pesanan, saya sampai minta tolong GM untuk cepat mencarikan, saya sungguh tidak tahan lagi. Meski dia mengaku memiliki seorang pacar, tapi karena pacarnya sering disibukkan oleh tugas keseharian, maka mencari kepuasan lain”. 16

Lebih aneh lagi apa yang dilakukan Irm mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum di Malang, sejatinya wanita ini adalah sebagai istri simpanan seorang warga keturunan, walaupun belum dikaruniai anak, tapi kehidupan dengan suaminya kurang harmonis, dan konon katanya suaminya sudah kawin lagi dengan seorang artis dangdut. Memang diakui meski tanpa ada sumber penghasilan hidup yang rutin, tapi dia mengakui bahwa simpanannya di Bank atas deposit dari suaminya sangat lebih dari cukup untuk hidup di kota besar sekalipun. Oleh karenanya dia hanya ingin senang-senang semata dengan para laki-laki. Bahkan suatu kepuasan penuh jika konsumennnya dari kalangan etnis tionghoa.17

Selanjutnya, jika dikaitkan dengan teori tentang penyebab kejahatan, bahwa secara garis besar faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang terdiri dari 2 faktor yaitu :

(a). Faktor internal, yaitu adalah faktor penyebab dari dalam diri si pelaku, seperti tingkat emosional, gangguan kejiwaan dll.

(b). Faktor eksternal adalah faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan pergaulan, dll.

Adapun analisa terhadap kedua faktor penyebab terjadinya penyimpangan perilaku terutama praktek prostitusi, adalah sebagai berikut :

  1. Faktor internal, yaitu berupa kejiwaan pelaku, dalam hal ini dapat berupa tingkat emosional, intelegnsi atau bentuk kelainan maupun stabilitas kejiwaan.

Dalam uraian kasus di atas ditemukan bahwa ada beberapa orang yang melakukan praktek-praktek prostitusi disebabkan karena pemenuhan kesenangan semata. Bagi mereka tindakannya selama ini semata-mata guna pemenuhan kepuasan atau kesenangan batin saja.

Faktor penyebab adanya dorongan biologis yang tinggi, juga merupakan bagian dari factor internal ini. Libido seksual laki-laki (suami) yang besar membuat dia melakukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, sebagaimana dikatakan oleh Sudarto, bahwa : “Kriminalitas orang-orang agaknya timbul dari ketidak sesuai atau ketidak seimbangan antara hasrat nafsu keinginan (libido) dan kemungkinan pemuasan atau potentie. 18

IS Soesanto-pun berpendapat sama, bahwa faktor kelainan psikologis berupa penyimpangan atau kelainan seksual, khususnya berupa hiperseks, ekshibishionisme dll.19

Ekshibishionisme adalah penyimpangan seks (deviasi sexual) yang dialami terutama oleh kalangan wanita yang mana dia memperoleh kepuasan seksual jika organ-organ kelamin penting (vital) ditonton atau dilhat orang yang berjenis kelamin lain.20

Sedangkan Hiperseks adalah kelainan seksual dalam bentuk nafsu atau libido seks yang tinggi di luar kebiasaan normal, seperti mudah terangsang sehingga menimbulkan nafsu untuk segera bersetubuh.21

Cyril Burt dalam bukunya “The Young Delinguent” mengatakan sebagai berikut : “Bahwa hanya orang-orang yang mentalnya terbelakang dan lemah ingatan yang menirukan adegan-adegan dari film, dan yang ditiru bukan perbuatannya, tapi hanya caranya karena dorongan jahatnya memang sudah ada padanya. Burt menganggap pengaruh umum hal-hal yang sukar dicapai seperti digambarkan dalam film lebih penting, karena gambaran-gambaran yang tidak sungguh dan tidak sehat tentang kehidupan seks dapat menimbulkan pertentangan mental pada anak muda remaja. Tetapi bila dibandingkan dengan banyaknya film yang diproduser dan lepas dari sensor, korbannya biasanya hanya mereka yang memang karena pembawaannya punya kelakuannya anti sosial.22

Dari berbagai teori tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kasus yang dialami oleh pelaku karena semata-mata untuk mencari kesenangan bukan tidak mungkin akibat dari penyimpangan mental atau kejiwaan yang bersangkutan.

2. Faktor Eksternal, yaitu faktor penyebab yang ditimbulkan dari luar diri individu yang bersangkutan, seperti faktor lingkungan, ekonomi, atau lainnya.

Ciri dari faktor ini adalah adanya faktor di luar individu yang baik disadari atau tidak, mampu menggerakkan, mendorong atau membentuk perilaku menyimpang tersebut.

    1. Faktor lingkungan

Faktor Lingkungan sebagaimana dikemukakan sebelumnya faktor ini tak dapat disangkal lagi faktor ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap penentuan sikap atau tindakan seseorang baik sebagai individu maupun sebagai makhluk masyarakat. Dalam kaitannya dengan faktor lingkungan ini tokoh penting dari mashab Perancis atau mashab lingkungan G. Trade mengatakan bahwa :“Kejahatan bukan suatu gejala yang antropologis tapi sosiologis, yang seperti kejadian-kejadian masyarakat lainnya dikuasai oleh peniruan.”23

Pendapat di atas, juga dipertegas oleh para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat bahwa : “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.24

Sutherland dalam bukunya Principle of Criminology bahwa kejahatan terjadi disebabkan oleh tiga faktor yang berpengaruh secara timbal balik yaitu:

a. Pemilihan pekerjaan ditentukan oleh bakat maupun lingkungan;

b. Norma-norma jabatan, terutama di dalam pekerjaan yang terus menerus menimbulkan kontak;

c. Kesempatan yang diberikan oleh pekerjaan.25

Jadi setiap manusia dalam kebiasaan hidupnya dan pendapatnya selalu mengikuti keadaan lingkungan dimana ia hidup. Atau dengan perkataan lain, keadaan lingkungan dimana seseorang biasanya hidup, berpengaruh besar terhadap tingkah laku dan perbuatan orang tersebut.

Dalam uraian kasus sebelumnya nyata-nyata ada pengakuan jujur dari pelaku prostitusi bahwa sikapnya dilatarbelakangi oleh ikut-ikutan saja alias pengaruh pergaulan. Kasus demikian sangat relevan dengan teori-teori causa kejahatan di atas.

    1. Faktor Ekonomi

Faktor Ekonomi ini sebagaimana hasil penelitian merupakan faktor yang dominan yang menjadi penyebab timbulnya tindakan prostitusi. Bahkan jika dilihat dari data tabel menunjukkan angka lebih dari 50%.

Dalam situasi ekonomi seperti ini, dimana tingkat persaingan dalam segala bidang sangat kuat, ekonomi mesti menjadi satu tujuan yang hendak dicapai setiap orang terutama kalangan wanita. Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut adakalanya dengan cara yang baik dan jujur, tapi tidak sedikit pula yang menempuh jalan pintas, dan banyak kasus prostitusi ini adalah buktinya.

Kenyataan ini sesungguhnya sejalan dengan berbagai teori causa kejahatan. Menurut Mazhab Sosialis, bahwa kejahatan timbul karena tekanan ekonomi.26 Seseorang menjadi jahat karena terlilit persoalan ekonomi, seperti miskin, pengangguran atau baru di-PHK.

Sedangkan Aristoteles (384. 322 S.M) berpendapat bahwa : “adanya hubungan di antara masyarakat dan kejahatan yaitu dalam wujud peristiwa kemiskinan menimbulkan pemberontakan dan kejahatan”.27

Tentang adanya hubungan antara perekonomian dengan kejahatan dapat kita rasakan. Plato dan Aristoteles berpendapat: "Kemiskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan ".28

Perbedaan antara miskin dan kaya merupakan gejala ekonomi, demikian pula perbedaan antara pengusaha, pekerjaan, buruh, penganggur merupakan gejala ekonomi pula.

Perbedaan-perbedaan itulah yang kadang-kadang sangat menyolok menyebabkan adanya ketegangan-ketegangan masyarakat, pertentangan - pertentangan sehingga akan menimbulkan kejahatan.

D. Upaya penanggulangannya Aparat Kepolisian terhadap Praktek Striptease

Seakan menjadi kebenaran universal dalam menafsirkan pasal-pasal mengenai delik susila, para penegak hukum memberi pendapat sama tentang penerapan hukum.

Jika pasal-pasal tersebut di atas diterapkan secara sembarangan tentu pihak Kepolisian sendiri yang menanggung malu, atau bahkan bisa dituntut misalnya karena langsung menangkap, menahan (pra peradilan) tanpa memperhatikan ketentuan hukum baik materiel (pasal-pasal terkait) maupun formil (prosedur), oleh karena itu pihak kepolisian selalu menerapkan sikap cermat penuh kehati-hatian dalam mengambil tindakan represif terhadap praktek-praktek prostitusi.29

Mengenai upaya hukum apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap praktek prostitusi, secara sederhana dapat meliputi :

  1. Melakukan patroli rutin

Patroli yang dimaksud disini adalah pemantauan secara langsung terhadap obyek-obyek yang diduga rawan kejahatan, dalam hal ini ditengarai adanya praktek prostitusi.

Patroli biasanya dilakukan secara rutin dan berkala, terutama hari-hari yang potensi dilakukannya prostitusi seperti sabtu malam ataupun minggu malam, namun dalam hal ini biasanya dilakukan bersamaan dengan operasi narkoba.

Dalam patroli ini pihak kepolisian menugaskan anggota satuan reskrim dengan menyamar sebagai pengunjung, sangat jarang bahkan hampir tidak pernah memakai seragam kepolisian.

Oleh karena itu yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian hanya melakukan patroli secara sidak, sebagai upaya penanggulangan semata. Dan biasanya pihak pengelola lebih lihai dalam menyiasati kehadiran petugas.30

Jika ada laporan, biasanya pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dengan penugasan terhadap anggota untuk melakukan pengecekan dan permintaan keterangan pihak hotel, tapi selama ini belum pernah terbukti setiap laporan itu ternyata hanya dugaan-dugaan saja, sebab ternyata setelah diadakan investigasi tidak terbukti adanya prostitusi.31

  1. Melakukan tindakan persuasif

Tindakan yang dimaksud adalah meminta keterangan para pengelola hotel atas adanya laporan atau pengaduan serta indikasi adanya praktek prostitusi. Langkah ini dilakukan dengan penuh hati-hati. Tindakan tersebut belum bisa dikategorikan penyelidikan ataupun penyidikan.

Tindakan pihak kepolisian terhadap pengaduan/ laporan atau dugaan adanya praktek prostitusi di beberapa hotel, sangatlah hati-hati, mengingat tindakan yang diambil harus ada payung hukum atau pasal yang dijeratkan pada tindakan pelaku. Misalnya jika dilakukan di hotel-hotel, para pelaku diancam dengan pasal apa ?. Perzinahan misalnya memerlukan pengaduan, percabulan, terkendala mahasiswi maupun konsumen rata-rata sudah berusia di atas 16 tahun, perbuatan merusak rasa kesusilaan, juga tidak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, mengingat sudah merupakan kemauan atau kehendak bersama, apalagi dalam ruangan tertutup yang tidak memungkinkan orang lain melihat tanpa kemauannya. Oleh karenaya pihak Polri hanya mempersoalkan pengelola hotel berkaitan dengan ijin usaha yaitu peruntukannya. Bukankah hotel menurut ijin usahanya peruntukannya adalah untuk penginapan?, sehingga yang dilakukan adalah meneruskan kasus kepada instansi yang membuat ijin usaha tersebut, artinya pihak kepolisian sifatnya meminta supaya ijin dicabut.32

  1. Kesimpulan & Saran

Dari rangkaian penulisan sebagaimana dipaparkan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa tempat-tempat yang digunakan untuk ajang praktek Prostitusi adalah hotel-hotel sebanyak 7 (70%), selanjutnya di rumah-rumah perorangan (tempat kost atau kontrakan atau rumah teman 3 (30%).

2. Bahwa waktu-waktu yang seringkali digunakan untuk ajang praktek prostitusi adalah malam hari, terutama yang dilakukan di hotel-hotel ternama (berbintang) sebanzak 6 (60%), sedangkan yang dilakukan pada siang hari biasanya di tempat kost atau kontrakan sejumlah 4 (4%).

3. Bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang duduk di tingkat atas (lebih dari 4 tahun) yaitu sebanyak 5 orang (50%), selanjutnya yang duduk di tingkat 3 dan 4 masing-masing sebanyak 2 orang (20%) dan yang paling sedikit adalah yang duduk di tingkat 1 sebanyak 1 orang (10%). Sedangkan untuk duduk di tingkat 1 tidak ditemukan yang melakukan praktek prostitusi.

  1. Bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang menjadikan usaha prostitusi sebagai bagian dari sumber penghasilan mereka yaitu sejumlah 5 orang (50%), sedangkan lainnya adalah murni bantuan dari orang tua yaitu 2 orang (20%), dan sisanya selain bantuan orang tua juga usaha mandiri yaitu 3 orang (30%).

  2. Bahwa ternyata kebanyakan mahasiswa yang berprofesi prostitusi adalah yang mereka yang ibadahnya kurang sama sekali (tidak ibadah) yaitu sejumlah 8 orang (80%), sedangkan lainnya adalah sangat rutin 1 orang (10%) dan sekedar rutin yaitu masing-masing 1 orang (10%).

  3. Bahwa modus prostitusi dilakukan melalui HP langsung menuju hotel yang dipilih atau berdasarkan info dari mulut ke mulut, biasanya konsumen langsung jemput di tempat kost mahasiswi yang bersangkutan langsung di bawa ke tempat kost konsumen.

  4. Faktor bahwa mayoritas dari mahasiswi terjun ke dunia prostitusi dilandasi motif ekonomi yaitu 5 orang (50%), sedangkan yang 3 orang (30%) karena faktor lingkungan, sedangkan sisanya 2 orang (20%) karena faktor kesenangan semata.

  5. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama ini adalah :

    1. Mengadakan patroli rutin dalam rangka pencegahan

    2. Melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak pengelola hotel atau rumah-rumah perseorangan jika ada pengaduan atau ditengarai adanya praktek-praktek prostitusi.

Sebagai rasa tanggung jawab moral penulis terhadap upaya penanggulangan tindakan prostitusi ini, berikut disampaikan saran-saran, yaitu antara lain :

  1. Perlu ketegasan pihak aparat pemerintah sebagai pembuat ijin usaha, terutama dalam hal penggunaan saran peruntukan, jika misalnya disalahgunakan seperti hotel diperuntukkan kegiatan prostitusi, maka pihak pemerintah daerah harus tegas mencabut ijin usaha tersebut.

  2. Perlu diupayakan keterlibatan pihak perguruan tinggi dalam hal penanaman nilai-nilai moral bagi para mahasiswa terutama perlunya aturan-aturan disiplin baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana, Ghalia, Jakarta, 1993

Edwind H. Sutherland and Donald R. Cressey, Principles of Criminology, Alumni, Bandung, 1973

F.X. Rudy Gunawan, Mengebor Kemunafikan : Inul, Sex dan Kekuasaan, Kawan Pustaka, Jogyakarta, 2003

IS Soesanto, Kriminologi, Diktat Kuliah, Undip Semarang, 1986

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Press, Jakarta, 1983

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1991

Made Darma Weda, Kriminologi, Rajawali Press, 1996

Masruchin Ruba’i, SH, Hukum Pidana I, Universitas Brawijaya, Malang 1985

Moelyatno, Prof, Dr. SH, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 193

Mulyana W Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan Suatu Pengantar Ringkas, Armico, Bandung, 1984

Muslihuddin, Menyingkap Akhlaq Wanita Sholihah, Penerbit Karya Ilmu, Surabaya, 1994

Noach, Simanjuntak dan Pasaribu, Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1984

Ramli Atmasasmita, Prof. Dr. SH, MS, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992

R. Soesilo, Kriminologi, Poletia, Jakarta, 1982

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1991

Soedjono D, SH, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Penerbit Alumni, Bandung, 1983

Soekanto, Kriminologi, Sebab dan Penanggulangan Kejahatan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 1981

WYS Poerwadarminto, Kamus Besar Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Wojowasito,Kamus lengkap Inggris Indonesia, Penerbit Hasta, Bandung, 1980


Senin, 25 April 2011

Negeri Saba
Oleh H. USEP ROMLI H.M.

SABA adalah nama sebuah bangsa dan negara yang tercantum dalam Alquran. Nama itu digunakan menjadi satu judul surat Alquran (surat 34). Berdiri dan berkembang kira-kira seribu tahun sebelum Masehi, sebagai negara subur makmur gemah ripah loh jinawi, seraya dinaungi ampunan Allah SWT. Baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Q.S. Saba:15).

Kitab-kitab sejarah, di antaranya At-Tarikhul Qadim karya Muhammad Syafiq Ghirbal; Al-Ma'arikul Fashilah fi Tharik karya Hanna Kabbazz; dan kitab-kitab tafsir Alquran seperti Jami'ul Bayan karya Ibnu Jarir Ath-Thabari, Al-Baidhawi karya Nashiruddin Abil Khair Al-Baidhawi, Al-Kassyaf karya Az-Zamakhsyari, dll. melukiskan ciri-ciri kemakmuran Saba. Yaitu di kiri kanan jalan penuh kebun-kebun menghijau, dihiasi pohon-pohon berbuah lebat. Sehingga yang berjalan di seluruh negeri Saba tak pernah merasakan lelah, haus, dan lapar. Jika ingin makan, tinggal memetik aneka macam buah yang terdapat di sepanjang jalan. Maka sejauh apa pun perjalanan, selalu terasa dekat dan ringan.

Air juga tak kurang. Mengalir dan memancar di mana-mana. Air tersebut, bersumber dari bendungan Ma'arib. Sebuah bendungan besar yang mampu menampung curahan air hujan satu kali musim hujan, cukup untuk memenuhi kebutuhan selama dua tiga tahun musim kemarau.

Pendek kata, bangsa dan nageri Saba benar-benar lubak-libuk buncir leuit loba duit. Senang ngahenang ngahening. Walaupun pada awalnya, ketika mulai dibangun oleh Saba Abdusy Syam bin Yasyub, pertengahan abad 10 SM, masih berupa kawasan kecil dan terpencil di tengah padang gersang. Tapi dengan adanya bendungan Ma'arib (sadu Ma'arib), Saba mulai bangkit. Banyak orang dari mana-mana berimigrasi ke sana. Apalagi setelah salah seorang pemimpinnya Ratu Bilqis, memeluk Islam. Mengikuti ajaran Nabi Sulaiman alaihissalam. Kisah Ratu Saba pasrah sumerah menjadi Muslimah, tertera dalam Q.S. An-Naml:44 (Qalat Rabbi inni zalamtu nafsiy wa aslamtu ma'a Sulaimana lillahi Rabbil 'alamin. (Ya Allah, sesungguhnya aku sudah berbuat zalim pada diriku sendiri, dan aku mengikuti Sulaiman, berserah diri kepada Allah Semesta Alam).

Beratus tahun, bangsa dan negeri Saba menempuh kehidupan bahagia lahir batin. Aman tenteram sejahtera kertaraharja. Mereka punya jaminan kekuatan fisik-material berkat bendungan Ma'arib dan jaminan mental spiritual berupa ampunan Allah SWT. Dua jaminan ini benar-benar terwujud secara fungsional, selama bangsa dan negeri Saba tunduk patuh dan taat menjalankan perintah Allah, syukur nimat. Kulu min rizqi Rabbikum wa asyakurullahu (Q.S. Saba:15). Makanlah dari rizki Rabbmu dan syukurilah.

Hanya saja, suatu ketika, bangsa dan negeri Saba terkena penyakit kufur nikmat. Tak mau berterima kasih kepada segala realisasi anugrah Allah. Generasi-generasi baru bangsa Saba mulai membayangkan kenikmatan-kenikmatan lain yang muncu dari impian hawa nafsu. Mulailah timbul pertentangan dan benturan aspirasi.

Bendungan Ma'arib yang dulu terpelihara melalui sikap rukun dan gotong-royong, terabaikan, sebab penduduk Saba mejadi sibuk oleh berbagai kepentingan masing-masing. Sibuk mengumbar wacana, sibuk merekayasa rencana. Akhirnya menjadi kesatuan sikap menolak semua nikmat. Tidak lagi bersyukur, sebagaimana diwasiatkan para leluhur dan dipelihara turun-temurun.

Dan orang-orang yang dipercaya mengelola bendungan Ma'arib, tak lagi tekun bekerja. Malah banyak fasilitas umum yang disalahgunakan. Dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kondisi bendungan Ma'arib tak lagi terperhatikan.

Belum lagi perilaku masyarakat luas yang merasa bosan oleh keadaan. Kebun-kebun penghias jalan dan sumber kemakmuran pangan, tiba-tiba dianggap gangguan memuakkan. Tak membuat betah. Tak memberi keleluasan bagi orang-orang yang suka menghabiskan waktu dalam hura-hura, karena terasa sempit. Maka banyaklah pohon-pohon ditebangi. Dijadikan taman-taman dan arena permainan yang dianggap akan membawa kegembiraan baru.

Keadaan semakin memuncak. Hingga mencapai titik kulminasi. Mencampakkan aturan Allah. Melalui bobolnya bendungan Ma'arib, Allah menimpakan azab banjir bandang. Kota Ma'arib musnah dalam sekejap. Kebun-kebun indah dan subur, berubah seketika menjadi hamparan tanah kering yang tak dapat ditumbuhi tanamam selain pohon-pohon berduri, berkulit pahit, dan tak berbuah. Yaitu sejenis pohon atsl (cemara) dan sidr (dadap liae).

Selain itu, rampok, garong, dan penjahat berdatangan menjarah pekampungan. Merampas sisa-sisa harta yang masih ada. Negeri Saba yang dulu sangat aman untuk berjalan, baik siang maupun malam, (siru fiha layaliya wa ayyaman aminan), berubah menjadi neraka menakutkan, yang di tiap pelosoknya berkeliaran para pembunuh, bajingan, dan preman siap menerkam. Negeri Saba benar-benar hancur lebur. (Q.S. Saba:16-21).

Kini, bangsa dan negeri Saba sudah musnah. Sudah masuk kategori Al-Arabul Baidah (keturunan bangsa Arab yang telah sirna). Bekas lokasinya menjadi negara Yaman, yang terpe­cah belah antara Yaman Utara yang komunis-sosialis, dan Yaman Selatan yang liberalis kapitalis. Baru pada tahun 1990, kedua negara bergabung menjadi Republik Yaman, yang oleh Amerika Serikat dituduh sebagai sarang teroris.

Kisah bangsa dan negeri Saba sangat baik untuk berkaca. Bahan mencermini diri. Mengapa kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara tersebut hancur berantakan? Apa penyebabnya? Berdasarkan data-data sejarah dan tafsir Alquran, kemajuan negara dan bangsa Saba dimulai oleh keimanan kepada Allah SWT yang dipelopori Ratu Balqis. Sejak itu, rakyat Saba meninggalkan kepercayaan kepada berhala-berhala dan sembahan buatan manusia lainnya, seperti harta, pangkat, jabatan, dll., yang mengandung kezaliman kepada diri pribadi (kebodohan moral dan intelektual), zalim kepada orang lain (mengajak kepada kejahilan dan kemaksiatan), dan zalim kepada Allah SWT (tidak menghargai nikmat anugerah akal dan pikiran untuk membedakan yang hak dan batil, yang halal dan haram).

Sejak mengikuti jejak Nabi Sulaiman, bangsa Saba meninggalkan pekerjaan yang mengandung unsur bohong, baik ucapan maupun tindakan. Bangsa Saba benar-benar jujur dalam berkata dan bekerja. Ditambah taat kepada Allah dan rasul-Nya, hingga mendapat ganjaran berupa peningkatan nilai amal, yang keunggulan dan kebagusannya mencakup semua bidang pekerjaan. Mereka juga selalu sukses dalam setiap bidang garapan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Allah SWT (Q.S. Al-Ahzab:70-71).

Selama bangsa Saba berbicara benar dan menjalankan aturan Allah, mereka selalu mendapat kredit poin yang bagus untuk segala urusan, serta mendapat ampunan Allah (Rabbun Ghafur). Selama mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya secara nyata (iman dan takwa), mereka mendapat peluang untuk meraih segala keberhasilan.

Tapi setelah segala faktor pengundang rahmat anugerah dan ampunan Allah tersebut ditinggalkan, mereka harus berhadapan dengan ancaman azab Allah yang tak akan dapat ditahan siapa pun. Termasuk oleh generasi keras kepala dan kesat hati, yang sombong dan angkuh, melakukan segala kerja kemaksiatan, baik dalam ucapan maupun tindakan.

Di tengah keadaan bangsa dan negara kita sekarang, yang serba salah, yang tak henti ditimpa kesulitan silih berganti (bencana alam, penyakit, krisis BBM, korupsi, dan banyak lagi) mungkin saja nasib akhir yang menimpa bangsa dan negeri Saba sudah berada di depan mata. Bedanya, bangsa dan negeri Saba pernah mencicipi posisi baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur, bangsa dan negara kita belum. Dari dulu hingga sekarang, hanya sengsara dan sengsara belaka, seraya tidak pernah mendapat ampunan Allah SWT.

Kesempatan memperbaiki kondisi, mungkin masih ada. Masalahnya, mau atau tidak?***

Jumat, 22 April 2011

BAIDHAWI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam studi Al-Qur’an, nama al-Baidhawi dikenal sebagai salah seorang mufassir yang cukup terkenal dengan kitab tafsirnya Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta’wil. Kitab ini sangat popular baik di kalangan umat Islam maupun non-Islam. Populeritas kitab Tafsir al-Baidhawi di dunia Barat konon menyamai populernya kitab Tafsir Jalalain karya Jalaluddin al-Suyuti dan Jalaluddin Al-Mahalli di kalangan umat Islam. Beberapa bagian dari tafsir al-Baidhawi ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Prancis. Bahkan kitab ini lebih luas daripada kitab tafsir Jalalain itu, serta mendalam dan meyakinkan sehingga sering dijadikan sandaran oleh para pencari ilmu terutama ketika berkaitan dengan pembentukkan kata.

Dan atas karunia Allah SWT, kitab ini diterima dengan baik dikalangan jumhur. Diantara meraka ada yang menjadikannya sebagai pijakan dengan melakukan kajian kritis, ada mengerumuninya untuk mengkaji dan membuat hasyiyah (komentar) terhadapnya. Ada yang membuat hasyiyah secara lengkap, ada yang membuatnya untuk sebagian dari kitab tafsir tersebut. Para ulama memberikan perhatian yang besar terhadap tafsir ini. Sehingga banyak sekali hasyiyah dari para ulama yang datang setelahnya. Kalau Al-Dzahabi memperkirakan jumlah komentar terhadap kitab tafsir al-Baidhawi itu sekitar empat puluhan, Edwin Calverley menyebutkan sekitar delapan puluhan, dan ada juga yang menyebutkan lebih dari 120, maka penelitian yang dilakukan oleh Al-Majma’ Al-Malaki telah menemukan lebih dari tiga ratus hasyiyah mendasarkan komentarnya pada tafsir al-Baidhawi. Di Indonesia pun, kitab tafsir ini juga digunakan oleh berbagai Pesantren. Isinya yang cenderung mendukung pandangan-pandangan Asy’ariyah dan juga Sunniy tampaknya yang membuat kitab tafsir ini diterima dengan baik oleh kalangan Pesantren.

BAB II PEMBAHASAN

A. Biografi dan Setting Historis Imam al-Baidhawi

Nama lengkapnya adalah Nashiruddin Abu Al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Ali al-Baidhawi Al-Syairazi. Beliau berasal dari sebuah desa bernama Baidho’ bagian dari Negara Persia (Iran). Dia adalah hakim di kota Syairaz dan sekaligus ahli tafsir al-Qur’an, menyusun banyak ilmu pengetahuan, dan dengan mudah meraih pangkat itu setelah kajadian yang membuktikan kepandaian dan kejeniusannya. Disanalah mula-mula ilmu beliau tumbuh dan berkembang. Dan di sana pula beliau mulai bersentuhan dengan ilmu fiqih dan Ushul fiqh, manthiq, filsafat, kalam dan adab, dan memasukkan ilmu-ilmu bahasa Arab dan Sastra kepada ilmu-ilmu Syara’ dan Hukum[1].

Selain itu, menurut Qadhi Syuhbah dalam karyanya, beliau memiliki banyak karangan, seorang ‘alim ulama di Azerbaijan, dan seorang guru besar di daerah itu. Beliau juga menjabat sebagai Qadhi (hakim) di Syairaz. Al-Baidhawi hidup dalam suasana politik yang tidak menentu. Sultan Abu Bakr yang memegang tampuk kekuasaan di Syiraz saat itu sangat lemah, tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membangun tatanan masyarakat yang baik. Bukan hanya supermasi keadilan yang lemah, namun para elit yang berkuasa pun hidup dalam budaya yang boros. Intervensi penguasa terhadap peradilan pun demikian kuatnya, sehingga banyak fuqaha yang mengkhawatirkan kemungkinan diperintah untuk mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan syari’at Islam[2].

Mungkin, karena pertimbangan inilah -setelah mengikuti saran guru spiritualnya, Syaikh Muhammad Al-Khata’i yang memintanya keluar dari pemerintahan- yang menyebabkan al-Baidhawi mengundurkan diri dari jabatan hakim. Selepas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim, al-Baidhawi mengembara ke Tibriz hingga akhir hayatnya. Di kota inilah beliau berhasil menulis salah satu karya monumentalnya berupa tafsir yang berjudul Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta’wil, yang menjadi perhatian tulisan ini. Mengenai tahun meninggalnya, tidak ada kesepakatan di antara ulama. Manurut Ibnu Katsir dan yang lainnya, beliau wafat pada tahun 685 M, sedangkan menurut Al-Subkiy dan Al-Nawawiy wafat pada tahun 691 M.

B. Karya-karya Imam al-Baidhawi

Sebagai seorang ulama, sebagaimana telah disebutkan, beliau memiliki pengetahuan yang cukup luas, bukan hanya dalam bidang tafsir melainkan juga dalam bidang ushul fiqh, fiqh, teologi, nahwu, manthiq, dan sejarah. Karya karya beliau pun meliputi bidang tersebut. Dari berpuluh-puluh karyanya bisa disebut antara lain Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta’wil (tafsir), Syarah Masyabih (hadits), Tawali Al-Anwar, Al-Misbah fi Al-Ushul Al-Din, Al-Idah fi Al-Ushul Al-Din (teologi), Syarah Al-Mahsul, Syarah Al-Muntakhab, Mirsyad Al-Ifham ila Mabadi Al-Kalam, Syarah Minhaj Al-Wushul, Minhaj Al-Wushul ila Al-Ushul (ushul fiqh), Syarah Al-Tanbih, Al-Ghayah Al-Quswa fi Dirasat Al-Fatawa (fiqh), Syarah Kifayah fi Al-Nahw, Al-Lubb fi Al-Nahw (Nahwu), Kitab Al-Manthiq (manthiq), Al-Tahdzib wa Al-Akhlaq (tasawuf), dan Nizam Al-Tawarikh (sejarah). Dari kitab-kitab tersebut menurut Al-Dzahabiy, hanya tiga karya yang cukup dikenal para ulama, yaitu, Minhaj Al-Wushul ila Al-Ushul dan Syarh-nya (ushl fiqh), Tawali Al-Anwar (teologi), dan Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta’wil (tafsir)[3].

C. Sejarah Penulisan Tafsir al-Baidhawi

Kitab tafsir al-Baidhawi dinamainya sendiri dengan Anwar Al-Tanzil Wa Asrar Al-Ta’wil. Hal ini tampak dalam dari pernyataan beliau sendiri sebagaimana terdapat dalam pengantar tafsirnya sebagaimana dikutip oleh Al-Dzahabi: “Setelah melakukan shalat istikharah, saya memutuskan untuk melakukan apa yang telah saya niatkan, yaitu mulai menulis dan menyelesaikan apa yang telah saya harapkan. Saya akan menamakan buku ini, setelah selesai penulisannya, dengan Anwar Al-Tanzil Wa Asrar Al-Ta’wil”[4].

Al-Baidhawi menyebutkan dua alasan yang mendesaknya untuk menulis buku ini. Pertama, bagi al-Baidhawi, tafsir dianggap sebagai ilmu yang tertinggi di antara ilmu-ilmu agama yang lain. Kedua, melaksanakan apa yang telah diniatkan sejak lama yang berisi tentang fikiran-fikiran terbaik. Setelah merasa mampu melakukan cita-cita itu, mulailah ditulis kitab tafsir Anwar Al-Tanzil Wa Asrar Al-Ta’wil tersebut. Dalam penulisan tafsirnya, beliau dibimbing oleh gurunya, Syaikh Muhammad Al-Khata’i, ulama yang menyarankan al-Baidhawi untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim. Penulisan kitab tafsir inipun dikaukan secara ringkas, tanpa menguraikannya secara panjang lebar. Menurut Montgomeri Watt, hal ini dilakukan al-Baidhawi karena buku tersebut dimaksudkan sebagai buku pedoman untuk pengajaran di sekolah tinggi atau sekolah Mesjid sehingga memberikan secara ringkas semua yang paling baik dan paling masuk akal dari penjelasan-penjelasan yang dikemukakan para ulama dan mufassir sebelumnya[5].

Beberapa penilaian terhadap tafsir al-Baidhawi menyimpulkan bahwa sang pengarang memiliki ketergantungan pada kitab-kitab tafsir terdahulu, sehingga ada beberapa orang yang menganggap tafsir ini sebagai mukhtashar dari tafsir Al-Kasysyaf karya Al-Zamakhsyari, disarikan dalam hal i’rab, ma’ani dan bayan, Mafatih Al-Ghaibi karya Fakhruddin Al-Razi, disarikan dalam hal filsafat dan teologi, dan dari Al-Raghib Al-Asfahaniy disarikan dalam hal asal-usul kata. Terlepas dari penilaian di atas, dalam muqaddimah-nya, al-Baidhawi mengemukakan bahwa ada dua macam sumber yang digunakan sebagai rujukan dalam menulis tafsirnya. Pertama, komentar dari para sahabat, tabi’in, dan para ulama salaf yang termasuk dalam periode normatif. Kedua, komentar yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir sebelum al-Baidhawi. Mengenai periode yang pertama, sebagaimana dikutip Yusuf Rahman dari Winand Fell dalam karyanya Indices ad Beidhawi Commentarium in Coranum, nama Ibnu Abbas adalah yang paling dikutip oleh al-Baidhawi. Sementara dari Ibnu Mas’ud dikutip sebanyak 14 kali, Ubay bin Ka’ab 4 kali, Abdullah bin Zubair 4 kali, Abu Musa Al-Asy’ari 2 kali dan Zaid bin Tsabit 1 kali. Dari kalangan tabi’in, al-Baidhawi mengutip Mujahid 5 kali, Al-Dahhak 3 kali, Qatadah 3 kali, Ikrimah 3 kali, dan Abu Al-’Aliyah sebanyak 1 kali[6].

D. Bentuk dan Corak Penafsiran al-Baidhawi

Tafsir karangan al-Baidhawi ini termasuk tafsir yang berukuran menengah. Isinya mencoba memadukan antara tafsir dan takwil sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa dan syara’, atau dengan kata lain, memadukan tafsir secara bi al-ma’tsur dan bi al-ra’yi sekaligus. Artinya bahwa al-Baidhawi tidak hanya memasukkan riwayat-riwayat dari Nabi dan para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an, yang menjadi ciri khas dalam penafsiran bi al-ma’tsur, namun juga menggunakan ijtihad untuk memperjelas analisisnya atau memperkuat argumentasinya.
Dikatakan bahwa tafsir ini merupakan ringkasan (ikhtishar) dari tafsir Al-Kasysyaf dalam hal i’rab, ma’aniy, dan bayan, dan dari tafsir Al-Kabir atau yang dikenal dengan tafsir Mafatih al-Ghaibi dalam hal filsafat dan teologi, serta dari tafsir al-Raghib al-Asfahaniy dalam hal asal-usul kata. Dari tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari, al-Baidhawi dipengaruhi dalam hal pendekatan ketika menjelaskan lafadh, tarakib, dan nakl al-balaghah[7].

Dalam hal penetapan hukum, tafsirnya dipengaruhi oleh teologi ahlus-sunnah, yakni dipengaruhi oleh tafsir Mafatih al-Ghaibi karya Imam Fakhruddin ar-Raziy. Walaupun begitu tafsir ini merupakan ringkasan dari tafsir Al-Kasysyaf, namun beliau meninggalkan aspek-aspek kemuktazilahannya. Namun kadang dalam beberapa hal, beliau sependapat juga dengan pendapat penulis al-Kasysyaf. Seperti halnya ketika beliau menafsirkan surat Al-Baqarah: 275;
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Kadang pula, beliau mengemukakan pandangan kaum muktazilah, namun pada akhirnya beliau mentarjih pandangan madzhab ahlus-sunnah. Seperti halnya ketika beliau menafsirkan surat Al-Baqarah:2-3:
ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ{2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3}
Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, yaitu orang yang percaya kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Setelah memberikan penjelasan secukupnya mengenai ayat tersebut, al-Baidhawi mencoba untuk mengemukakan makna ”iman” dan ”munafik” menurut pandangan madzhab ahlus-sunnah, mu’tazilah, dan khawarij. Namun pada akhirnya beliau mentarjih pandangan masdzhab Ahlus-sunnah[8].

Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, al-Baidhawi sebenarnya tidak memiliki kecenderungan khusus untuk menggunakan satu corak yang spesifik secara muthlak, misalnya fiqh, aqidah atau yang lainnya. Karyanya ini justru mencakup berbagai corak, baik kebahasaan, akidah, filsafat, fiqh, bahkan tasawuf. Tentunya ini didukung oleh basis awal keilmuan beliau dan juga aspek-aspek yang mempengaruhi beliau dalam penafsiran, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Yang jelas, sebagai seorang Sunni, penafsiran al-Baidhawi memang cenderung kepada madzhab yang dianutnya tersebut. Dan secara otomatis, kitab tafsir ini lebih kental nuansa teologisnya[9].

Di samping itu, al-Baidhawi memberikan perhatian terhadap ayat-ayat alam semesta (ayat al-kauniyyah). Ketika menjumpai ayat-ayat semacam itu, beliau tidak sampai membiarkannya tanpa memberikan penjelasan yang panjang lebar untuk menerangkan hal-hal yang menyangkut alam semesta dan ilmu-ilmu kealaman. Hal inilah yang menguatkan perkiraan al-Dzahabi bahwa dalam hal seperti ini al-Baidhawi terpengaruh oleh penafsiran Fakhruddin ar-Raziy. Sebagai contoh ketika beliau menafsirkan Qs. Al-Shaffat: 10;
فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ{10} ”Maka ia diburu oleh bola api yang menyala-nyala serta menyilaukan”
Dalam hal ini beliau memberikan penjelasan tentang apa yang disebut dengan syihab (bola api) dalam ayat tersebut. Al-Baidhawi menyebutkan bahwa ”Dikatakan bahwa bola api itu adalah uap yang menguap kemudian menyala.

Dari segi sistematika penyusunan, kitab tafsir yang terdiri dari jilid ini, diawali dengan menyebutkan basmalah, tahmid, penjelasan tentnag kemukjizatan Al-Qur’an, signifikansi ilmu tafsir, latar belakang penulisan kitab, baru kemudian diuraikan penafsirannya terhadap Al-Qur’an. Di akhir kitab tafsirnya, al-Baidhawi berupaya untuk ”mempromosikan” keunggulan dan kehebatan tafsirnya yang dikemas dengan menggunakan bahasa yang singkat dan praktis dengan harapan agar dapat dikonsumsi secara mudah oleh para pemabaca. Bacaan tahmid dan shalawat menjadi penutup kitab tafsir ini. Tafsir ini memperlihatkan kepenguasaan dan kedalaman ilmu pengarangnya, tetapi juga bercorak ringkas. Beliau tidak mencantumkan satu kata pun jika tanpa adanya pertimbangan. Karena itu banyak ditulis catatan pinggir (hasyiyah) untuk menerangkan kepelikan-kepelikannya dan menguraikan rumusan-rumusannya. Diantara catatan-catatan pinggir tersebut adalah catatan pinggir Imam Syihab al-Khalaji, hasyiyah Zadah, dan hasyiyah Al-Nawawi. Banyaknya hasyiyah ini mengindikasikan sangat ringkasnya kitab tafsir al-Baidhawi ini[10].

E. Metode Penafsiran al-Baidhawi

Kitab Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta’wil sebagaimana kitab-kitab tafsir saat ini, menggunakan metodologi tahlili (analisis) yang berupaya menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya secara berurutan sesuai dengan urutan mushaf usmani, dari ayat ke ayat, serta dari surat ke surat mulai surat Al-Fatihah hingga surat Al-Nas. Dalam menafsirkan Al-Qur’an, al-Baidhawi memanfaatkan berbagai sumber. Yaitu, ayat Al-Qur’an, hadits Nabi, pendapat para sahabat dan tabi’in, dan pandangan ulama sebelumnya. Penggunaan tata bahasa dan qira’at menjadi bagian yang sangat penting untuk memperkuat analisis dan penafsiran yang dilakukan al-Baidhawi. Demikian pula beliau memfungsikan akal fikirannya lalu menyisipkannya secara mahir dan mengagumkan dan menyuimpulkan secara teliti dalam susunan kata yang ringkas dan ungkapan yang kadang sulit difahami dan samar kecuali oleh orang yang memiliki fikiran yang tajam dan akal yang cemerlang[11].

Dalam mengoperasikan penafsirannya, langkah pertama yang dilakukan al-Baidhawi adalah menjelaskan tempat turunnya surat makkiy atau madaniy dan jumlah ayat dari surat yang sedang ditafsirkan tersebut. Setelah itu, al-Baidhawi menjelaskan makna ayat satu persatu persatu baik dengan menggunakan analisis kebahasaan, menyitir hadits-hadits nabi maupun qira’ah. Menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan menghubungkannya dengan ayat yang lain atau sering disebut dengan ”hubungan internal” merupakan bagian penting dalam tafsir al-Baidhawi. Metode ini dilakukan dengan cara menghubungkan kata dalam ayat yang sedang ditafsirkan dengan ayat lain dalam surat yang sama, atau mencari makna kandungan ayat yang sedang ditafsirkan dengan melihat pada ayat dan surat yang lain dari Al-Qur’an. Penggunaan ”hubungan internal” (munasabah) ini tampak sangat sering dalam tafsir al-Baidhawi. Di akhir hampir setiap surat, al-Baidhawi menyertakan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan surat yang baru saja ditafsirkan dan pahala bagi orang yang membaca surat itu sebagaimana yang dilakukan oleh Zamakhsyari dalam tafsirnya[12]. Namun, dalam penggunaan hadits tersebut beliau tidak menjelaskan derajat hadits itu apakah shahih, hasan, dha’if, atau maudhu’. Bahkan dalam hal ini, Al-Dzahabi menyatakan bahwa hadits itu maudhu’ menurut kesepakatan ulama hadits. Walaupun begitu adanya, al-Baidhawi memberikan porsi yang sangat besar kepada hadits Nabi SAW dalam menafsirkan Al-Qur’an. Selain hadits-hadits yang lebih bersifat untuk menunjukkan keutamaan surat-surat yang ditafsirkan dan pahala bagi pembacanya sebagaimana disebutkan di atas, menurut Muhammad Yusuf, hadits-hadits tersebut dikategorikan juga sebagai penjelas ayat yang sedang ditafsirkan dan sebagai asbab al-nuzul dari suatu ayat atau surat.

Kisah-kisah Israiliyat yang menjadi bagian penting dalam kitab-kitab sebelumnya, dalam tafsir al-Baidhawi diminimalisir. Kalaupun mengutip kisah-kisah tersebut, al-Baidhawi menyebutkannya dengan menggunakan istilah ruwiya (diriwayatkan) atau qila (dikatakan). Menurut Al-Dzahabi, penggunaan kedua istilah itu menunjukkan bahwa al-Baidhawi mengisyaratkan akan kelemahan kualitas kisah-kisah Israiliyat tersebut yang tidak bisa diterima oleh akal dan logika. Contohnya adalah ketika beliau menafsirkan surat Al-Naml: 22;
فَمَكَثَ غَيْرَ بَعِيدٍ فَقَالَ أَحَطتُ بِمَالَمْ تُحِطْ بِهِ وَجِئْتُكَ مِن سَبَإٍ بِنَبَإٍ يَقِينٍ {22} Tidak lama kemudian datanglah Hud-Hud seraya berkata: Aku telah menemukan sesuatu yang tidak kamu ketahui. Aku datang dari negeri Saba’ dengan membawa berita yang meyakinkan”. Dalam hal ini, setelah menafsirkan secar ringkas ayat tersebut dan mengemukakan macam-macam bacaan dari lafadh makaksa, saba’ serta bacaan tajwid pada beberapa kata, al-Baidhawi mengemukakan, ”Diriwayatkan bahwa Nabi Sulaiman As setelah menyelesaiakan bangunan Bait Al-Maqdis, lalu bersiap-siap untuk menunaikan ibadah haji”. Setelah mengutip sebuah kisah israiliyat tentang pengembaraan Nabi Sulaiman dari Makkah ke Sana’a tanpa menyebutkan kualitas riwayat tersebut dan juga tidak menafikannya beliau berkata: ”Barangkali di antara keajaiban kekuasaan Allah yang dikhususkan bagi hamba_hamba-Nya terdapat perkara-perkara yang lebih besar darinya, yang menyebabkan orang-orang yang mengetahui kekuasaan-Nya akan mengagungkan-Nya, dan sebaliknya, orang-orang yang mengingkarinya akan menolaknya”. Sebagaimana telah disebutkan bahwa penggunaan tata bahasa dan qira’at menjadi bagian yang sangat penting untuk memperkuat analisis dan penafsiran yang dilakukan al-Baidhawi. Dengan demikian pendekatan bahasa menjadi ”menu utama” dalam setiap penafsirannya[13].

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Kitab tafsir ini dikenal dengan sebutan Tafsir al-Baidhawi. Tafsir ini merupakan salah satu kitab yang populer di dunia Islam, yang memiliki banyak manfaat, gaya bahasa yang indah, perumpamaan yang manis, dan banyak diminati para pakar dan cendekiawan terkemuka untuk mengkaji dan memberi catatan pinggir (komentar) terhadapnya, kitab yang terkenal memberikan catatan pinggir terhadap Tafsir al-Baidhawi di antaranya adalah catatan pinggir Syekh Zadah dan Syihab al-Khaffaji (‘Inâyat al-Qâdhi).

Isinya dibuat semodel ringkasan (ikhtishâr), mengandung berbagai pemikiran, pandangan-pandangannya diarahkan pada banyak dimensi gramatika bahasa, fiqh, dan ushul yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an, dan begitu juga dari sudut pandang bacaan (qirâat) dan makna intrinsik ayat (isyârât), serta mengkombinasikan antara tafsir dan takwil berdasarkan kaidah-kaidah bahasa dan syar’i.

Metode penafsirannya dibuat sebagaimana umumnya kitab-kitab tafsir, menyebutkan nama surat, mengaitkan dengan konteks turunnya, baru menafsirkan ayat demi ayat, serta mengangkat hadis tentang keutamaannya pada akhir surat tersebut.

Penafsiran yang dilakukan al-Baidhawi dalam hal gramatika bahasa, ma’ani, dan bayan merujuk pada kitab Al-Kasysyâf karya Az-Zamakhsyari, sampai-sampai dikategorikan sebagai “ikhtishâr al-Kasysyâf” karena itu. Akan tetapi, al-Baidhawi meninggalkan pandangan-pandangan Mu’tazilahnya dan berpegang pada madzhab Asy’ariyah dalam masalah teologi dan kalam, demikian menurut adz-Dzahabi. Selain itu, juga merujuk pada kitab At-Tafsîr al-Kabîr milik Ar-Razi dalam kaitannya dengan hikmah dan kalam, serta Jâmi’ at-Tafsîr karya Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kaitannya dengan pembentukan kata, makna intrinsik, dan isyarat-isyarat batin dari ayat.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Syuhbah, Muhammad ibn Muhammad, al-Isrā´īliyyāt wa al-Mawdhū’āt fī Kutub al-Tafsīr, (Mesir: Maktabah al-Sunnah, 1408 H), cet. IV.

Arsyif Multaqa Ilmu Tafsir 1. Juz 1, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

Muhammad Husayn Al-Dzahabī, al-Tafsīr wa al-Mufassirūn, Jilid 4, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

Muhammad Yusuf Dkk, Studi Kitab Tafsir Menyuarakan Teks Yang Bisu. Yogyakarta: Penerbit TERAS, 2004.

Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-Tafsir Al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi Tafsir. Bandung: Penerbit Pustaka, 1987..

Nashruddin Al-Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi. Juz V, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

Shihab M. Quraish, Membumikan Al-Qur'an. Bandung, Mizan, 2002.

Mahmud, Mani’ Abd Halim, Metodologi Tafsir: kajian konprehensif metode para ahli tafsir. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.


[1] Nashruddin Al-Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi. Juz V, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

[2] Abu Syuhbah, Muhammad ibn Muhammad, al-Isrā´īliyyāt wa al-Mawdhū’āt fī Kutub al-Tafsīr, (Mesir: Maktabah al-Sunnah, 1408 H), cet. IV.

[3] Mahmud, Mani’ Abd Halim, Metodologi Tafsir: kajian konprehensif metode para ahli tafsir. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.

[4] Muhammad Husayn Al-Dzahabī, al-Tafsīr wa al-Mufassirūn, Jilid 4, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

[5] Nashruddin Al-Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi. Juz V, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

[6] Muhammad Husayn Al-Dzahabī, al-Tafsīr wa al-Mufassirūn, Jilid 4, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

[7] Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-Tafsir Al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi Tafsir. Bandung: Penerbit Pustaka, 1987..

[8] Abu Syuhbah, Muhammad ibn Muhammad, al-Isrā´īliyyāt wa al-Mawdhū’āt fī Kutub al-Tafsīr, (Mesir: Maktabah al-Sunnah, 1408 H), cet. IV.

[9] Ibid

[10] Muhammad Yusuf Dkk, Studi Kitab Tafsir Menyuarakan Teks Yang Bisu. Yogyakarta: Penerbit TERAS, 2004.

[11] Nashruddin Al-Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi. Juz V, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.

[12] Mahmud, Mani’ Abd Halim, Metodologi Tafsir: kajian konprehensif metode para ahli tafsir. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.

[13] Arsyif Multaqa, Ilmu Tafsir 1. Juz 1, dalam program CD al-Maktabah al-Syāmilah, versi 3.1.